UMK Mimika 2024 Naik 2 Persen, Berlaku Mulai Januari
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2024 dipastikan naik sebesar 2 persen, atau sekitar Rp472.000, dari UMK tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp4.423.605.
Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menjelaskan bahwa kenaikan UMK Mimika sebesar 2 persen ini ditetapkan setelah melalui sidang penetapan yang diikuti oleh serikat pekerja, Pemkab Mimika, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada 29 November 2023.
“Kenaikan ini merupakan hasil keputusan bersama seluruh peserta sidang. Penetapan juga mengacu pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi, serta inflasi kabupaten berdasarkan data BPS Mimika. Karena angka inflasi di Mimika cukup baik, kabupaten ini menjadi acuan untuk perhitungan UMK, termasuk untuk Jayapura dan Merauke,” ujar Paulus.
Ia juga mengakui bahwa kenaikan UMK pada tahun 2023 lebih besar dibandingkan tahun 2024.
Pada tahun 2023, kenaikan UMK mencapai sekitar 6 persen, sedangkan di tahun 2024 hanya naik 2 persen.
Mengenai administrasi penetapan UMK Mimika, pihaknya masih akan melakukan pertemuan dengan Bupati Mimika untuk proses penandatanganan, serta melanjutkan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Diharapkan awal Januari 2024 ini UMK sudah dapat diberlakukan. Kami juga berharap koordinasi dengan Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk percepatan penerbitan SK,” pungkasnya. (acm)